TATA TERTIB PERPUSTAKAAN B.J. HABIBIESMP NEGERI 2 KOTA SERANG (SPENWA)
Untuk kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan di pusat literasi sekolah, seluruh pengunjung Perpustakaan B.J. Habibie wajib mematuhi ketentuan berikut:
⚠️ 1. Ketentuan Umum Pengunjung
- Kartu Anggota: Pengunjung wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan Spenwa yang aktif.
- Isi Buku Tamu: Setiap pengunjung wajib mengisi buku kunjungan pada komputer/buku tamu di meja piket.
- Titip Barang: Tas, jaket, dan map wajib diletakkan secara rapi di loker yang telah disediakan.
- Barang Berharga: Dompet, ponsel, dan barang berharga wajib dibawa sendiri. Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan.
⚠️ 2. Sikap dan Perilaku di Dalam Ruangan
- Menjaga Ketenangan: Dilarang berbicara keras, bercanda, atau membuat kegaduhan yang mengganggu pemustaka lain.
- Kerapian Pakaian: Pengunjung wajib berpakaian rapi, bersih, dan memakai atribut seragam Spenwa lengkap.
- Larangan Konsumsi: Dilarang keras membawa makanan atau minuman ke dalam seluruh area perpustakaan.
- Kebersihan: Wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.
⚠️ 3. Aturan Penggunaan Koleksi dan Fasilitas
- Membaca di Tempat: Buku yang selesai dibaca tidak boleh dikembalikan sendiri ke rak. Letakkan di meja/kotak pengembalian yang tersedia.
- Merawat Buku: Dilarang melipat halaman, mencoret-coret, menyobek, atau merusak buku koleksi perpustakaan.
- Fasilitas Digital: Komputer dan tablet e-library hanya boleh digunakan untuk mencari referensi tugas dan belajar.
⚠️4. Tata Cara Peminjaman dan Pengembalian Buku
- Prosedur: Peminjaman dan pengembalian wajib melalui petugas perpustakaan menggunakan kartu anggota.
- Batas Maksimal: Setiap siswa maksimal meminjam 2 (dua) eksemplar buku dalam satu waktu.
- Masa Pinjam: Batas waktu peminjaman buku adalah 7 (tujuh) hari kerja.
- Perpanjangan: Peminjaman dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali, dengan membawa buku ke petugas sebelum masa pinjam habis.
⚠️ 5. Sanksi-Sanksi Akademik dan Edukatif
Perpustakaan B.J. Habibie tidak menerapkan denda berupa uang. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Skorsing Peminjaman: Keterlambatan pengembalian buku mengakibatkan hak pinjam siswa dibekukan (skorsing) selama jumlah hari keterlambatan buku tersebut.
- Sanksi Membuat Karya: Jika keterlambatan melebihi 14 hari, atau jika siswa menghilangkan/merusak buku sekolah, siswa wajib mengganti buku tersebut DAN membuat satu karya literasi (berupa sinopsis buku, artikel ilmiah pendek, atau resume terkait sains/teknologi) yang diserahkan kepada petugas.
- Pelanggaran Ketertiban: Pengunjung yang membuat gaduh akan ditegur langsung. Jika mengulangi, petugas berhak meminta pengunjung keluar dari area perpustakaan.